Bisnis.com, JAKARTA — Berkembangnya aset digital seperti non fungible token atau NFT dan koin kripto membuka potensi pajak yang besar bagi negara. Sayangnya, belum ada perangkat kebijakan yang komprehensif mengenai pengenaan pajak aset digital tersebut.
Aset digital telah lama dilirik sebagai instrumen investasi dan komoditas perdagangan, terutama sejak berkembangnya bitcoin dan berbagai mata uang kripto (cryptocurrency) lainnya. Setelah itu berkembang pula NFT sebagai sertifikat kepemilikan aset digital, seperti karya visual.