Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah memberikan dua alternatif bagi peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau lebih sering disebut tax amnesty jilid 2 dalam menempatkan dana hasil repatriasinya di Tanah Air.
Dana repatriasi adalah dana yang dibawa pulang kembali ke Indonesia dan diinvestasikan di dalam negeri.