Bisnis.com, JAKARTA – Sepanjang tahun ini, kondisi sektor properti makin membaik meskipun masih dibayangi oleh pandemi Covid - 19. Tahun depan, para pengembang pun optimistis pemulihan sektor properti terus berlanjut.
Ketua Umum DPP REI Paulus Totok Lusida mengatakan kondisi sektor properti khususnya untuk hunian masih dibayangi sejumlah faktor penentu. Salah satu faktor yang sangat mempengaruhi yakni kepastian perizinan di tahun depan akibat adanya migrasi Undang-Undang Cipta Kerja.
Untuk diketahui, Makamah Konstitusi (MK) yang menetapkan Undang-undang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Menurut Paulus keputusan MK ini sangat berdampak pada sektor properti seiring telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
PP tersebut merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b Undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam beleid tersebut terjadi proses peralihan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ke Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
"IMB ke PBG, kenyataan di lapangan, belum ada 1 pun Perda [Peraturan Daerah] di seluruh Indonesia yang keluar PBG. Pemerintah Pusat menyampaikan agar PBG ini tetap dijalankan tetapi pemda tidak berani menjalankan dan mengeluarkan perda. Padahal, izin pendirian bangunan ini penting," ujarnya kepada Bisnis, Minggu (12/12/2021).
Menurutnya, peran pemda dalam mengeluarkan perda PBG ini sangatlah penting. Pasalnya saat ini stok rumah yang telah memiliki IMB sebelumnya sangatlah sedikit. Kepemilikan perizinan untuk sangat penting sebelum dilakukan pembangunan hunian.