Patahnya Sayap Garuda Indonesia dan Proses PKPU di Depan Mata

Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara menjadi titik balik perjalanan Garuda Indonesia. PKPU ini diibaratkan sebagai pedang bermata dua yang harus digunakan dengan baik agar tidak menjerumuskan perseroan ke dalam jurang pailit.

Bisnis.com, JAKARTA – PT Garuda Indonesia Tbk. (GIAA) resmi menyandang status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara. Proses PKPU ini bisa diibaratkan sebagai pedang bermata dua.

Gugatan PKPU tersebut sebelumnya didaftarkan Mitra Buana Koorporindo ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (22/10). Dikutip dari situs Registrasi dan Layanan Online Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, perkara itu terdaftar dengan nomor registrasi 425/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst.

Konten Premium Terbaru