Bisnis.com, JAKARTA – PT Garuda Indonesia Tbk. (GIAA) resmi menyandang status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara. Proses PKPU ini bisa diibaratkan sebagai pedang bermata dua.
Gugatan PKPU tersebut sebelumnya didaftarkan Mitra Buana Koorporindo ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (22/10). Dikutip dari situs Registrasi dan Layanan Online Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, perkara itu terdaftar dengan nomor registrasi 425/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst.