Bisnis.com, JAKARTA – PT Garuda Indonesia Tbk. (GIAA) resmi menyandang status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara. Proses PKPU ini bisa diibaratkan sebagai pedang bermata dua.
Gugatan PKPU tersebut sebelumnya didaftarkan Mitra Buana Koorporindo ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (22/10). Dikutip dari situs Registrasi dan Layanan Online Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, perkara itu terdaftar dengan nomor registrasi 425/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst.
Pemerhati penerbangan Alvin Lie menuturkan proses PKPU ini dapat bermanfaat secara positif bagi penyelesaian utang karena pihak-pihak yang terlibat diberikan tenggat waktu hingga 45 hari untuk merumuskan formula penyelesaian terbaik. Menurutnya, apabila nantinya tidak terjadi kesepakatan setelah jangka waktu yang telah ditetapkan, maka pihak pengadilan yang berwenang untuk memutuskan.
PKPU ini pun sangat bergantung kepada kemampuan Garuda untuk melaksanakan putusan pengadilan atau kesepakatan dengan kreditur tersebut. Kalau maskapai dengan jenis layanan penuh tersebut dapat memenuhi kesepakatan tersebut, maskapa dapat kembali pulih secara bertahap tak lagi dihingapi kekhawatiran atas gugatan lessor, vendor, serta kreditur. Sementara itu, apabila Garuda tak dapat memenuhinya akan berakhir dengan status pailit.
“PKPU ini bisa pisau bermata dua, memperbaiki Garuda atau mengakhiri Garuda. Tinggal kemampuan Garuda melaksanakan keputusan. Kami harapannya pihak garuda mampu memenuhi kesepakatan itu,” ujarnya, Jumat (10/12/2021).
Sementara itu, Ketua Masyarakat Hukum Udara Andre Rahadian berpendapat PKPU Garuda merupakan cara terbaik bagi Garuda agar dapat menyelesaikan persoalan utangnya kepada banyak kreditur secara bersamaan dan mengikat secara hukum Indonesia. Terutama untuk utang usaha yang tidak memiliki jaminan.