Bisnis.com, JAKARTA – Industri pariwisata dan perjalanan tampaknya belum bisa menarik napas lega saat ini. Seolah-olah sudah jatuh tertimpa tangga, potensi penyebaran varian baru Omicron di sejumlah negara ditambah dengan pengetatan pada akhir tahun ini menjadi tantangan baru.
Potensi penyebaran varian baru virus Corona ini bahkan memaksa pemerintah mengeluarkan Surat Edaran No. 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID 19). Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 29 November 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.
Dikeluarkannya SE ini didasarkan pada pertimbangan bahwa pada saat ini telah ditemukan varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 di Afrika Selatan yang telah meluas sebarannya ke beberapa negara di dunia. Kemunculan varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 atau Omicron telah menyebabkan peningkatan kasus khususnya di Benua Afrika bagian Selatan.
Tak hanya itu, Warga Negara Asing atau WNA yang pernah tinggal dan mengunjungi 11 negara dalam kurun waktu 14 hari juga dilarang masuk Indonesia. Daftar 11 negara tersebut yaitu Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hong Kong.
Jika melihat sederetan daftar negara yang dilarang masuk ke Indonesia, tidak tertutup kemungkinan jumlahnya bertambah sesuai dengan kondisi di lapangan. Pasalnya, negara-negara di Eropa dan Asia sudah mulai melaporkan penemuan varian baru tersebut. Padahal, Indonesia sejak bulan lalu sudah mulai membuka akses perjalanan internasional ke Provinsi Bali dan Kepulauan Riau.
“Jumlah negara ini akan dievaluasi karena ada beberapa negara yang mengalami lonjakan kasus baik sebelum Omicron dan setelah Omicron, pengumumannya setelah ratas ini,” kata Sandi saat memberi keterangan pers secara hybrid, Jakarta, Senin (29/11/2021).