Bisnis.com, JAKARTA – Industri pariwisata dan perjalanan tampaknya belum bisa menarik napas lega saat ini. Seolah-olah sudah jatuh tertimpa tangga, potensi penyebaran varian baru Omicron di sejumlah negara ditambah dengan pengetatan pada akhir tahun ini menjadi tantangan baru.
Potensi penyebaran varian baru virus Corona ini bahkan memaksa pemerintah mengeluarkan Surat Edaran No. 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID 19). Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 29 November 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.