Bisnis.com, JAKARTA – Kasus kontrak jual-beli gas bumi antara PT Pertamina (Persero) dengan perusahaan gas alam cair asal Mozambik memasuki babak baru. Polemik itu kini mendapatkan perhatian dari lembaga anti rasuah, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah melakukan kegiatan penyelidikan sejak 22 Maret 2021 atas dugaan indikasi fraud dan penyalahgunaan kewenangan dalam kebijakan pengelolaan gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) portofolio di Pertamina.