Bisnis.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo telah memastikan membubarkan tiga badan usaha milik negara (BUMN) pada pertengahan September 2021. Perusahaan yang dibubarkan tanpa likuidasi itu adalah jasa gudang terpadu PT Bhanda Ghara Reksa (Persero), perusahaan bibit PT Pertani (Persero), dan perusahaan perikanan PT Perikanan Nusantara (Persero).
Ketiga BUMN itu kemudian ditetapkan melebur ke dalam perusahaan pelat merah lainnya. PT Bhanda Ghara Reksa (Persero) asetnya dimasukkan ke dalam PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero). Pembubaran itu dijalankan dengan payung hukum Peraturan Pemerintah No. 97/2021.