Bisnis.com, JAKARTA - Konsep pembangunan kota mandiri oleh pengembang yang menguasai lahan ratusan hektare harus memasukkan ketersediaan rumah terjangkau untuk masyarakat berpenghasilan rendah.
Pemerataan hak pemukiman ini menjadi laporan Bisnis Indonesia edisi 13 September 1992. Laporan utama kala itu menurunkan tajuk 'Presiden Kecam Developer Soal Rumah Mewah'.