Bisnis.com, JAKARTA - Penentuan upah minimum memasuki rezim baru. Pasca ditetapkannya Undang-Undang No. 11/2021 tentang Cipta Kerja, pemerintah telah menetapkan formulasi baru mengatur besaran upah yang berlaku mulai 2022 mendatang.
Formulasi baru komponen upah minimum provinsi (UMP) itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 36/2021 tentang Pengupahan. Kebijakan ini membuat upah sangat bergantung kepada kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan. Terutama terkait daya beli, median upah, dan tingkat penyerapan tenaga kerja.
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Anwar Sanusi menyebutkan data yang akan digunakan untuk menetapkan besaran komponen upah berasal dari instansi resmi.
“Semua data itu kita peroleh dari lembaga yang memiliki kewenangan,” katanya kepada Bisnis, Rabu (8/9).
Pemerintah sendiri memperkirakan ekonomi Indonesia hingga akhir 2021 nanti diperkirakan tumbuh dalam rentang 3,7 sampai 4,5 persen. Komponen terbesar dari formulasi penetapan upah minumum terbaru adalah perbedaan tingkat konsumsi di setiap daerah.