Bisnis.com, JAKARTA - Keputusan pemerintah dan DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang ASEAN Agreement on Electronic Commerce (AAEC) atau Persetujuan ASEAN tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik mengubah lanskap perdagangan kawasan.
Undang-undang yang terdiri dari dua pasal utama yakni persetujuan ratifikasi dan periode mulai berlaku itu diharapkan dapat meningkatkan daya saing Indonesia di kawasan Asia Tenggara.