Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv
Keluarga menonton televisi. / istimewa
Lihat Foto
Premium

Historia Bisnis: Pengurangan Jam Siaran & Persiapan Class Action dari UI

Pembatasan jam tayang televisi, radio dan lembaga penyiaran lain dilakukan dari 01.00-05.00
Anggara Pernando
Anggara Pernando - Bisnis.com
19 Juli 2021 | 12:15 WIB

Bisnis.com, JAKARTA - Permenkominfo No.11/2005 tentang pengurangan waktu siaran mendapat penentangan luas. Beleid itu membuat televisi hingga radio tidak lagi dapat melakukan siaran selama 24 jam, namun hanya mulai dari pukul 05.00 hingga pukul 24.00. 

Permenkominfo sendiri merupakan tindak lanjut dari perintah presiden untuk melakukan hemat energi. Peraturan ini sekaligus menempatkan pemerintah produk reformasi itu kembali menjadi Departemen Penerangan seperti era Orde Baru yang membatasi jam siaran media. 

Bisnis Indonesia edisi 19 Juli 2005 menurunkan laporan upaya perlawanan masyarakat sipil dan sejumlah lembaga atas pelarangan itu. Tajuk yang diturunkan harian ini adalah 'KPI & Dewan Pers Dukung Mahasiswa UI Ajukan Class Action Siaran'. 

banner premium

Silakan masuk/daftar untuk melanjutkan membaca Konten Premium

Dan nikmati GRATIS AKSES 3 artikel konten Premium!

Masuk / Daftar
Berbagai metode pembayaran yang dapat Anda pilih:
  • visa
  • mastercard
  • amex
  • JCB
  • QRIS
  • gopay
  • bank transfer
  • ovo
  • dana
Berlangganan Sekarang
back to top To top