Bisnis.com, JAKARTA - Permenkominfo No.11/2005 tentang pengurangan waktu siaran mendapat penentangan luas. Beleid itu membuat televisi hingga radio tidak lagi dapat melakukan siaran selama 24 jam, namun hanya mulai dari pukul 05.00 hingga pukul 24.00.
Permenkominfo sendiri merupakan tindak lanjut dari perintah presiden untuk melakukan hemat energi. Peraturan ini sekaligus menempatkan pemerintah produk reformasi itu kembali menjadi Departemen Penerangan seperti era Orde Baru yang membatasi jam siaran media.