Bisnis.com, JAKARTA – Mekanisme perundingan dalam hubungan industrial antara perusahaan dan pekerja berstatus mitra layak dipertanyakan setelah pengubahan insentif bagi sejumlah pengemudi layanan antar ride hailing yang berbuntut aksi mogok kerja.
Aksi mogok kerja dilakukan oleh sejumlah pengemudi GoSend untuk menolak skema insentif baru yang dikeluarkan Gojek. Aksi tersebut dilakukan selama 3 hari mulai dari tanggal 8 Juni hingga 10 Juni 2021.
Sebenarnya, aksi mogok kerja akibat insentif sepihak tidak hanya dilakukan oleh pengemudi Gojek. Sebelumnya, kurir shopee Express pun juga melakukan aksi mogok kerja karena upah pengantaran diturunkan sepihak.
Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar mengatakan harus ada regulasi yang mengatur hubungan industrial perusahaan dan pekerja berstatus mitra agar tercipta ruang diskusi sehingga transparan.
"Perlu ada aturan pemerintah yang mengatur sesuai dengan Undang-Undang Dasar [UUD] 1945, setiap orang berhak mendapatkan kehidupan dan penghasilan yang layak," ujar Timboel, Rabu (9/6/2021).
Dia mengatakan pemerintah juga mesti membuat regulasi bersama yang menjamin upah dan insentif minimum, proses mekanismenya, serta jam kerja. Regulasi terkait, lanjutnya, harus disertai dengan hadirnya infrastruktur pendukung.