Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah secara resmi membentuk Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI). Komite baru ini bertugas menangani masalah berkaitan dengan pengamanan industri dalam negeri akibat lonjakan impor (safeguard).
Lembaga itu dibentuk pada 17 Februari 2003 berdasarkan SK Menperindag No.84/MPP/Kep/2/2003 tentang Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia. Pada tanggal yang sama, Menperindag juga menerbitkan SK No. 85/MPP/Kep/2/2003 tentang Tata Cara Dan Persyaratan Permohonan Penyelidikan Atas Pengamanan Industri Dalam Negeri Dari Akibat Lonjakan Impor.