Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah secara resmi membentuk Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI). Komite baru ini bertugas menangani masalah berkaitan dengan pengamanan industri dalam negeri akibat lonjakan impor (safeguard).
Lembaga itu dibentuk pada 17 Februari 2003 berdasarkan SK Menperindag No.84/MPP/Kep/2/2003 tentang Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia. Pada tanggal yang sama, Menperindag juga menerbitkan SK No. 85/MPP/Kep/2/2003 tentang Tata Cara Dan Persyaratan Permohonan Penyelidikan Atas Pengamanan Industri Dalam Negeri Dari Akibat Lonjakan Impor.
Pembentukan lembaga melindungi industri dalam negeri dari banjir produk impor ini menjadi laporan Bisnis Indonesia edisi 25 Februari 2003 dengan judul 'Komite safeguard resmi dibentuk'.
Sekretaris Jenderal Depperindag, Hariyanto Ekowaluyo, mengungkapkan semula Depperindag bermaksud menyatukan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) dengan lembaga yang menangani safeguard dengan alasan efisiensi mengingat kedua lembaga ini memiliki fungsi yang serupa.
“Namun setelah dilakukan pengkajian terhadap berbagai peraturan yang ada, akhirnya diputuskan untuk membentuk lembaga penanganan safeguard yang terpisah dari KADI,” seperti yang dilaporkan Bisnis Indonesia edisi tanggal yang sama dengan hari ini dalam edisi 18 tahun lalu itu.