Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Aturan pelaksana ini merupakan kunci pelaksana Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law Cipta Kerja yang diyakini menawarkan kemudahan berusaha.