Mendirikan Usaha Bisa Tanpa Notaris, Era Tarung Bebas Dimulai!

Pemerintah menghapuskan daftar negatif investasi dan menggantikan dengan perizinan berbasis risiko. Dengan pola ini kompetisi antar pelaku usaha akan menjadi sangat ketat.

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. 

Aturan pelaksana ini merupakan kunci pelaksana Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law Cipta Kerja yang diyakini menawarkan kemudahan berusaha. 

Konten Premium Terbaru