Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya (outsourcing), Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Dalam PP Outsourcing dan Pesangon PHK itu, pemerintah mengatur bahwa para PKWT menerima kompensasi sebesar masa kerja dikali 1 bulan upah saat kontrak berakhir.
"Dalam hal upah di perusahaan terdiri dari upah pokok dan tunjangan tidak tetap maka dasar perhitungan uang kompensasi yaitu upah pokok," tulis Pasal 16 ayat (4) yang salinannya diperoleh dari Kementerian Sekretaris Negara, Senin (22/2/2021).
Meski begitu, untuk pelaku usaha mikro, kecil dan menengah, uang kompensasi bagi PKWT ini berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. Aturan membayar kompensasi tetap berlaku meski salah satu pihak memutuskan mengakhiri perjanjian sebelum berakhirnya kontrak. Hal ini ditegaskan oleh Pasal 17 beleid anyar itu.
Selain itu, pekerja yang direkrut sebagai calon karyawan tetap tidak dibenarkan diikat dalam kontrak PKWT. Masa percobaan, dalam perjanjian ini, akan dihitung sebagai masa kerja jika dinyatakan lolos oleh perusahaan.