Bisnis.com, JAKARTA - Saat pembentukannya, PT Jasa Marga (persero) Tbk. diberi tugas khusus oleh pemerintah yakni memberikan jalan bebas hambatan yang tercermin dengan manfaat yang lebih tinggi dibandingkan jalan umum non tol.
Dalam pembentukannya, Jasa Marga kemudian diberikan hak sebagai perencana, pembangun dan pemelihara jalan tol. Kewenangan luas ini diberi payung Peraturan Pemerintah No. 4/1978.