Bisnis.com, JAKARTA - Keputusan Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020 yang intinya pembubaran 10 lembaga negara termasuk Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) mengejutkan banyak pihak.
Pasalnya, badan ini sejak berdiri memiliki target besar. Industri telekomunikasi yang kokoh dan independen.
Namun rencana itu sejak awal dinilai sulit terwujud karena BRTI memiliki wajah ganda dengan penempatan Direktur Jenderal dari Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai ketua dan wakil ketua. Namun alih-alih melepaskan ke unsur profesional, Presiden Joko Widodo kemudian memilih membubarkan badan ini dan mengembalikan kewenangan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Bisnis Indonesia edisi 22 Desember 2004 menurunkan laporan bagaimana niat awal lembaga ini dibentuk sebagai amanat UU No.36/1999 dalam tajuk 'Menhub: BRTI harus benar-benar independen.'
Kala itu, Menteri Perhubungan Hatta Rajasa menandaskan BRTI akan didorong menjadi regulator independen dalam rangka liberalisasi sektor telekomunikasi nasional.