Bisnis.com, JAKARTA - Keputusan Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020 yang intinya pembubaran 10 lembaga negara termasuk Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) mengejutkan banyak pihak.
Pasalnya, badan ini sejak berdiri memiliki target besar. Industri telekomunikasi yang kokoh dan independen.