Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv
Pengunjung melakukan transaksi pembayaran berbasis digital dengan pedagang pantai menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) di Pantai Pandawa, Badung, Bali, Sabtu (11/7/2020). - ANTARA
Lihat Foto
Premium

Wisata Ke Bali Wajib Swab & Cerita Refund Tiket - Traveloka

Kewajiban melajukan swab untuk ke Bali diperbaharui menjadi mulai Sabtu (19/12/2020), hingga 4 Januari 2021.
Akbar Evandio & Anggara P.
Akbar Evandio & Anggara P. - Bisnis.com
18 Desember 2020 | 10:17 WIB

Bisnis.com, JAKARTA - Kebijakan pemerintah untuk mewajibkan wisatawan masuk ke Bali melakukan tes swab baik PCR test maupun rapid test antigen membuat pelaku usaha Pulau Dewata wisata kalang kabut. 

Pasalnya kebijakan ini memicu pembatalan pemberangkatan dalam jumlah besar. Pemerintah Bali sendiri kemudian merevisi kebijakan wajib tes swab dari sebelumnya H-2, menjadi H-7 sebelum keberangkatan. 

Aturan baru ini berlaku mulai Sabtu (19/12/2020), hingga 4 Januari 2021.

Silakan masuk/daftar untuk melanjutkan membaca Konten Premium

Dan nikmati GRATIS AKSES 5 artikel Konten Premium!

Masuk / Daftar
Berbagai metode pembayaran yang dapat Anda pilih:
  • visa
  • mastercard
  • amex
  • JCB
  • QRIS
  • gopay
  • bank transfer
  • ovo
  • dana
Berlangganan Sekarang
back to top To top