Bisnis.com, JAKARTA – Sudah lebih dari satu semester, pemerintah memutuskan untuk mematok harga gas industri sebesar US$6 per Mmbtu.
Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Menteri ESDM No 8 Tahun 2020 tentang Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri. Beleid tersebut mengatur bahwa penyesuaian tarif gas ke level US$6/MMbtu wajib dilaksanakan paling lambat pada 13 Mei 2020.