Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv
Stasiun pengisian gas milik PT Aneka Gas Industri Tbk. - anekagas.com
Lihat Foto
Premium

Dampak Penetapan Harga Gas Industri, Sudah Efektif?

Pemerintah telah menetapkan penyesuaian tarif gas ke level US$6/MMbtu wajib dilaksanakan paling lambat pada 13 Mei 2020. Bagaimana dampaknya ke sektor industri pengguna sejauh ini?
Andi M. Arief
Andi M. Arief - Bisnis.com
24 November 2020 | 13:55 WIB

Bisnis.com, JAKARTA – Sudah lebih dari satu semester, pemerintah memutuskan untuk mematok harga gas industri sebesar US$6 per Mmbtu.

Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Menteri ESDM No 8 Tahun 2020 tentang Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri. Beleid tersebut mengatur bahwa penyesuaian tarif gas ke level US$6/MMbtu wajib dilaksanakan paling lambat pada 13 Mei 2020.

Adapun, salah satu alasan pemerintah menetapkan harga gas industri pada level tersebut adalah untuk meningkatkan daya saing industri nasional. Pasalnya, ongkos energi di Indonesia dinilai menjadi salah satu yang termahal di Asia Tenggara.

banner premium

Silakan masuk/daftar untuk melanjutkan membaca Konten Premium

Dan nikmati GRATIS AKSES 3 artikel konten Premium!

Masuk / Daftar
Berbagai metode pembayaran yang dapat Anda pilih:
  • visa
  • mastercard
  • amex
  • JCB
  • QRIS
  • gopay
  • bank transfer
  • ovo
  • dana
Berlangganan Sekarang
back to top To top