Bisnis.com, JAKARTA – Sudah lebih dari satu semester, pemerintah memutuskan untuk mematok harga gas industri sebesar US$6 per Mmbtu.
Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Menteri ESDM No 8 Tahun 2020 tentang Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri. Beleid tersebut mengatur bahwa penyesuaian tarif gas ke level US$6/MMbtu wajib dilaksanakan paling lambat pada 13 Mei 2020.
Adapun, salah satu alasan pemerintah menetapkan harga gas industri pada level tersebut adalah untuk meningkatkan daya saing industri nasional. Pasalnya, ongkos energi di Indonesia dinilai menjadi salah satu yang termahal di Asia Tenggara.