Bisnis.com, JAKARTA — Seperti kaset rusak yang terus menerus diputar, kabar bakal dihapusnya subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) kembali muncul jelang pergantian tahun. Kali ini, pemicunya adalah pernyataan Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) Karliansyah.
Dalam sebuah pernyataan pada Jumat (13/11/2020), Karliansyah mengatakan penghapusan tepatnya akan dilakukan terhadap BBM jenis Premium. Regulasi ini rencananya akan berlaku di wilayah Jawa, Madura, dan Bali (Jamali) per 1 Januari 2021.