Bisnis.com, JAKARTA - Maraknya pengembang properti yang dijatuhi sanksi pailit oleh pengadilan niaga membuat konsumen semakin rugi.
Setelah waktu menunggu yang tidak sesuai dengan perjanjian, selanjutnya pembeli masih harus menunggu kepastian pembagian budel pailit dari kurator yang dapat berlangsung bertahun-tahun.