Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah telah menetapkan upah minimum periode 2021 sama seperti pada 2020 atau tidak mengalami kenaikan.
Keputusan tersebut tertuang dalam surat edaran Menteri Ketenagakerjaan RI No M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).