Upah Minimum 2021, Harapan Buruh Ada di Tangan Gubernur?

Pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan meminta gubernur di seluruh Indonesia untuk menetapkan upah minimum 2021 sama seperti 2021. Namun, pekerja atau buruh rupanya masih berpeluang menikmati kenaikan upah tahun depan, seperti apa skemanya?

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah telah menetapkan upah minimum periode 2021 sama seperti pada 2020 atau tidak mengalami kenaikan.

Keputusan tersebut tertuang dalam surat edaran Menteri Ketenagakerjaan RI No M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Konten Premium Terbaru