Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Keuangan mengatur ulang cara pengembalian keuangan negara yang tersangkut dalam ongkos penyelamatan ekonomi akibat krisis 1998.
Pengaturan ulang perburuan uang negara ini dilakukan dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No. 154/PMK.06/2020 tentang Pengelolaan Aset Eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional oleh Menteri Keuangan.