Babak Baru Berburu Aset BLBI, Ongkos Resesi Ekonomi 1998

Kementerian Keuangan mencatat sejumlah pemegang saham bank mulai dari Fadel Muhammad, Hengky Wijaya hingga Sjamsul Nursalim masih mempunyai kewajiban melunasi utang sebesar Rp26,7 triliun. Total piutang eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional ini keseluruhan mencapai Rp72,67 triliun.

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Keuangan mengatur ulang cara pengembalian keuangan negara yang tersangkut dalam ongkos penyelamatan ekonomi akibat krisis 1998.

Pengaturan ulang perburuan uang negara ini dilakukan dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No. 154/PMK.06/2020 tentang Pengelolaan Aset Eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional oleh Menteri Keuangan.

Konten Premium Terbaru