Bisnis.com, JAKARTA - Omnibus law Cipta Kerja yang ditetapkan 5 Oktober lalu akan otomatis berlaku dalam 30 hari sejak disahkan meski belum ditandatangani Presiden Joko Widodo. Artinya paling lambat pada pekan depan, aturan anyar ini sudah menjadi undang-undang.
Aturan yang diberi nama Undang-undang Cipta Kerja ini diyakini menjadi daya tarik investasi bagi investor asing karena mengusung semangat deregulasi dan kemudahan berusaha. Bahkan target 3 juga lapangan baru setiap tahun di atas kondisi normal dibebankan atas undang-undang ini.