Bisnis.com, JAKARTA – UU Cipta Kerja yang disahkan DPR dengan mulus pada 5 Oktober 2020 lalu memantik kekhawatiran investor jangka panjang dan para bupati di daerah.
Para investor asing itu menyoroti kerangka aturan nasional untuk kemudahan berusahaa itu disebut-sebut dapat menjadi penyebab pelanggaran aturan tata kelola berusaha yang baik (GCG) hingga mengancam lingkungan.
Mereka antara lain Aviva Investors, Legal & General Investment Management, manajer aset yang berbasis di Belanda Robeco, serta manajer aset terbesar di Jepang Sumitomo Mitsui Trust Asset Management. Secara keseluruhan mereka adalah 36 investor global dengan total aset kelolaan mencapai US$4,1 triliun.
“Meskipun kami menyadari perlunya reformasi hukum bisnis di Indonesia, kami memiliki kekhawatiran tentang dampak negatif dari tindakan perlindungan Lingkungan tertentu yang dipengaruhi oleh Omnibus Law untuk menciptakan pekerjaan,” ujar Senior Engagement Specialist Robeco, Peter van der Werf, perwakilan komunitas investor tersebut.
Pemerintah kemudian merespons kekhawatiran itu. Dalam surat yang ditandatangani oleh Wakil Menteri Luar Negeri Mahendra Siregar, pemerintah memberikan jawaban atas sejumlah pertanyaan investor jangka panjang soal kehadiran. Mahendra menegaskan omnibus law tidak mengurangi komitmen Indonesia atas isu deforestasi hingga tata kelola yang baik.
“Pemerintah Indonesia menyambut baik pandangan konstruktif dari investor dan pembeli barang dari Indonesia. Bagaimanapun, penting untuk memiliki pandangan yang seimbang," kata Mahendra dalam merespon surat terbuka para investor.