Bisnis.com, JAKARTA — Asa untuk beralih ke bahan bakar minyak dengan kadar oktan tinggi hingga saat ini masih belum bisa terwujud karena produk dengan kadar oktan yang lebih rendah masih beredar.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menerbitkan regulasi yang mengatur penggunaan bahan bakar minyak yang lebih ramah lingkungan yang tertuang dalam Permen LHK Nomor 20 Tahun 2017 tentang ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor dari Euro 2 menjadi Euro 4.