Menjaga Napas Peritel dari Gelembung  Covid-19

Gugatan hukum dalam perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang membelit dua jaringan ritel modern menjadi berita mengejutkan di tengah tekanan pandemi Covid-19 dan penurunan daya beli.

Bisnis.com, JAKARTA — Dua perusahaan ritel modern, PT Ace Hardware Indonesia Tbk. dan PT Trans Retail Indonesia menghadapi gugatan hukum dalam perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menjadi berita mengejutkan di tengah pandemi Covid-19. 

Gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap emiten berkode saham ACES itu diajukan oleh Wibowo and Partners di PN Jakarta Pusat pada Selasa (6/10) dengan nomor perkara 329/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst.

Konten Premium Terbaru