Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv
Calon pembeli memilih makanan di salah satu minimarket yang ada di Jakarta, Senin (18/2 - 2019).
Lihat Foto
Premium

Menjaga Napas Peritel dari Gelembung  Covid-19

Gugatan hukum dalam perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang membelit dua jaringan ritel modern menjadi berita mengejutkan di tengah tekanan pandemi Covid-19 dan penurunan daya beli.
Iim Fathimah Timorria; Ria Theresia Situmorang
Iim Fathimah Timorria; Ria Theresia Situmorang - Bisnis.com
08 Oktober 2020 | 14:25 WIB

Bisnis.com, JAKARTA — Dua perusahaan ritel modern, PT Ace Hardware Indonesia Tbk. dan PT Trans Retail Indonesia menghadapi gugatan hukum dalam perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menjadi berita mengejutkan di tengah pandemi Covid-19. 

Gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap emiten berkode saham ACES itu diajukan oleh Wibowo and Partners di PN Jakarta Pusat pada Selasa (6/10) dengan nomor perkara 329/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst.

Sementara itu, gugatan terhadap Trans Retail diajukan oleh PT Tritunggal Adyabuana yang merupakan perusahaan pemasok peralatan rumah tangga. Gugatan itu didaftarkan sejak 30 September 2020 dengan nomor perkara 319/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst.

banner premium

Silakan masuk/daftar untuk melanjutkan membaca Konten Premium

Dan nikmati GRATIS AKSES 3 artikel konten Premium!

Masuk / Daftar
Berbagai metode pembayaran yang dapat Anda pilih:
  • visa
  • mastercard
  • amex
  • JCB
  • QRIS
  • gopay
  • bank transfer
  • ovo
  • dana
Berlangganan Sekarang
back to top To top