Bisnis.com, JAKARTA – Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja akhirnya disahkan menjadi undang-undang. Pemerintah beberapa kali menyebutkan, beleid itu akan menjadi pendorong arus investasi masuk dan di sisi lain telah mewakili aspirasi berbagai kalangan, termasuk pekerja atau buruh.
Namun, persepsi yang digaungkan pemerintah ternyata masih memunculkan sejumlah keraguan dari publik. Selain masih adanya gelombang protes, terutama paling besar dari kalangan buruh dalam negeri, undang-undang yang disusun dengan metode omnibus itu rupanya dipertanyakan oleh investor global.
Investor global yang mengelola aset senilai US$4,1 triliun memperingatkan pemerintah Indonesia bahwa UU Cipta Kerja yang telah disahkan kemarin dapat menimbulkan risiko baru bagi hutan tropis Tanah Air.
Sebanyak 35 investor global menyatakan keprihatinan dalam sebuah surat, termasuk Aviva Investors, Legal & General Investment Management, Church of England Pensions Board, manajer aset yang berbasis di Belanda Robeco dan manajer aset terbesar di Jepang Sumitomo Mitsui Trust Asset Management.
"Meskipun kami menyadari perlunya reformasi hukum bisnis di Indonesia, kami memiliki kekhawatiran tentang dampak negatif dari langkah-langkah perlindungan lingkungan tertentu yang dipengaruhi oleh Omnibus Law ini," kata Peter van der Werf, Engagement Specialist di Robeco Asset Management, dalam sebuah pernyataan, dilansir Bangkok Post, Selasa (6/10/2020).
Menurut pemerintah RUU ini diperlukan untuk memperbaiki iklim investasi dan merampingkan peraturan di ekonomi terbesar di Asia Tenggara itu. Dengan koalisi Presiden Joko Widodo menguasai 74 persen kursi, mudah saja bagi RUU ini untuk lolos.