Ke Mana Akhir Pengaturan Nuklir dalam RUU Energi Baru dan Terbarukan?

Penegasan pemanfaatan energi baru terbarukan (EBT) secara serentak dirasa perlu agar energi nuklir tak melulu menjadi opsi terakhir dalam pengembangan energi di Indonesia.

Bisnis.com, JAKARTA — Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan mulai dibahas secara intensif di Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat. Pengaturan mengenai energi nuklir menjadi salah satu isu yang menjadi sorotan di dalamnya.

Berdasarkan draf RUU EBT tertanggal 10 September 2020 yang beredar disebutkan bahwa Bab IV secara khusus memuat mengenai energi baru, utamanya nuklir. 

Konten Premium Terbaru