Bisnis.com, JAKARTA — Penghiliran diharapkan menjadi paradigma baru industri pertambangan batu bara nasional pada masa depan. Pemerintah pun terus mendorong perusahaan tambang batu bara untuk merealisasikan rencana penghiliran.
Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara agar tidak lagi melakukan ekspor bahan mentah, kebijakan penghiliran ini telah dicanangkan sebagai kebijakan strategis nasional untuk meningkatkan nilai tambah dan meningkatkan penerimaan negara.