Bisnis.com, JAKARTA — Penghiliran diharapkan menjadi paradigma baru industri pertambangan batu bara nasional pada masa depan. Pemerintah pun terus mendorong perusahaan tambang batu bara untuk merealisasikan rencana penghiliran.
Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara agar tidak lagi melakukan ekspor bahan mentah, kebijakan penghiliran ini telah dicanangkan sebagai kebijakan strategis nasional untuk meningkatkan nilai tambah dan meningkatkan penerimaan negara.
Meski demikian, upaya penghiliran emas hitam ini masih berjalan lambat karena kerap terbentur dengan keekonomian proyeknya.
Head of Industry and Regional Research Department Office of Chief Economist PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Dendi Ramdani menilai keekonomian proyek memang masih menjadi tantangan utama dalam program penghiliran batu bara.
Untuk program gasifikasi batu bara menjadi dimetil eter (DME), misalnya, belum ada kepastian proyek ini dapat memberi internal rate of return (IRR) dan social rate of return yang positif.