Bisnis.com, JAKARTA – Rencana pemerintah menyusun Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan alias Omnibus Law Keuangan hingga kini masih membingungkan.
Bukan hanya berisiko memunculkan pemuatan ganda pasal atau ayat dalam dua bentuk regulasi yang berbeda, urgensi dari penyusunan payung hukum ini juga dipertanyakan.