Bisnis.com, JAKARTA – Pandemi Covid-19 yang meluluhlantakkan perekonomian nasional memang tak bisa dihadapi dengan business as usual. Dibutuhkan adaptasi dan kecepatan gerak bagi para pelaku usaha, termasuk pelaku usaha ritel.
Berdasarkan laporan Survei Dampak Covid-19 terhadap Pelaku Usaha yang dilakukan Badan Pusat Statistik selama 10-26 Juli 2020, adaptasi yang dilakukan pelaku usaha baik mikro dan kecil (UMK) dan usaha menengah besar (UMB) antara lain mengurangi jam kerja, diversifikasi usaha, dan pemasaran online.