Dilema Harga Pengembangan Panas Bumi, Bank Dunia pun Bersuara

PLN sejak 2015 dibebani dengan tidak adanya kenaikan tarif listrik. Hal ini menjadi salah satu penyebab sulitnya PLN menyepakati besaran tarif yang diajukan sesuai dengan keinginan pengembang.

Bisnis.com, JAKARTA — Kebijakan pengaturan tarif listrik masih menjadi isu utama dalam pengembangan panas bumi di Indonesia.  Setidaknya lebih dari satu dekade ke belakang kebijakan pengaturan tarif listrik panas bumi telah berganti sebanyak delapan kali. Mulai dari skema business to business, tarif batas atas, feed in tariff, hingga terakhir dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 50/2017 penghitungan tarif ditetapkan 85 persen dari biaya pokok penyediaan (BPP) PLN di setiap wilayah.

Kebijakan tarif tersebut tampaknya belum cukup menarik bagi pengembang.  Investor menginginkan formula skema tarif yang mampu mencapai tingkat pengembalian investasi yang sepadan dengan risiko eksplorasi maupun risiko pengembangan. Rata-rata tarif listrik dari panas bumi yang sesuai dengan keekonomian berada di atas BPP PLN.

Konten Premium Terbaru