Bisnis.com, JAKARTA — Kebijakan pengaturan tarif listrik masih menjadi isu utama dalam pengembangan panas bumi di Indonesia. Setidaknya lebih dari satu dekade ke belakang kebijakan pengaturan tarif listrik panas bumi telah berganti sebanyak delapan kali. Mulai dari skema business to business, tarif batas atas, feed in tariff, hingga terakhir dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 50/2017 penghitungan tarif ditetapkan 85 persen dari biaya pokok penyediaan (BPP) PLN di setiap wilayah.
Kebijakan tarif tersebut tampaknya belum cukup menarik bagi pengembang. Investor menginginkan formula skema tarif yang mampu mencapai tingkat pengembalian investasi yang sepadan dengan risiko eksplorasi maupun risiko pengembangan. Rata-rata tarif listrik dari panas bumi yang sesuai dengan keekonomian berada di atas BPP PLN.