Industri Rokok, Ditekan Pandemi Ditimpa Kenaikan Cukai Pula

Kementerian Keuangan berencana menaikkan lagi cukai industri hasil tembakau (IHT) seiring dengan kebutuhan penerimaan negara pada 2021. Pelaku industri rokok Tanah Air pun gelisah.

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Keuangan berencana menaikkan lagi cukai industri hasil tembakau (IHT) seiring dengan kebutuhan penerimaan negara pada 2021. Pelaku industri rokok Tanah Air pun gelisah.

Dalam Nota Keuangan RAPBN 2021, penerimaan kepabeanan dan cukai pada 2021 diekspektasikan masih mampu tumbuh hingga 3,8% (yoy). Secara lebih rinci, cukai tembakau ditargetkan naik dari Rp 164,9 triliun ke Rp 172,76 triliun atau naik 4,8%.

Konten Premium Terbaru