Bisnis.com, JAKARTA — Sebanyak 1.078 kontainer berisi limbah terkontaminasi bahan berbahaya dan beracun atau B3 ternyata masih menumpuk di Pelabuhan Tanjung Priok.
Ribuan kontainer berisi limbah-limbah tersebut belum diurus oleh importir. Berdasarkan data Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan yang diperoleh Bisnis, limbah terkontaminasi B3 yang ada di Tanjung Priok sebagian besar milik PT New Harvestindo International (NHI) yakni sebanyak 1.015 kontainer.
Sementara itu, sisanya sebanyak 63 kontainer dimiliki oleh PT Advance Recycle Technology.
“Barang tersebut tidak segera diurus para importir,” kata Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan Syarif Hidayat kepada Bisnis, Jumat (4/9/2020).
Isu mengenai impor limbah B3 ini sebenarnya telah menjadi masalah sejak tahun lalu. Pemerintah juga memiliki kebijakan yang cukup ketat untuk mencegah membanjirnya limbah B3 ke dalam negeri.
Salah satunya adalah Peraturan Menteri Perdagangan No.58/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Permendag No. 84/2019 tentang Ketentuan