Bisnis.com, JAKARTA – Minimnya pengetahuan atau bahkan ketidaktahuan konsumen tentang properti sering dijadikan celah oleh pengembang nakal untuk mengelabui mereka. Apa yang pengembang janjikan kepada konsumen, sering tidak sesuai kenyataan.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mencatat kasus pengembang ingkar janji kepada konsumen masih mendominasi pengaduan publik yang masuk hingga pertengahan tahun ini.
Koordinator Pengaduan YLKI Sularsih mengatakan pengaduan masih didominasi oleh pembangunan yang tidak sesuai dengan perjanjian awal atau molor. “Seharusnya 4 tahun setelah dibangun bisa diserahterimakan atau ditempati, tetapi nyatanya tidak."
Namun, Sularsih tak memerinci berapa jumlah pengaduan di sektor properti yang masuk ke YLKI sepanjang tahun ini. Menurutnya, pengaduan di sektor tersebut berada di urutan kedua setelah pengaduan terkait platform dagang el.
Data pada tahun lalu menunjukkan total aduan konsumen secara individu di YLKI mencapai 563 kasus. Dari jumlah tersebut, 81 kasus atau sekitar 14,4 persen merupakan pelaporan terkait dengan sektor properti.
Masih dari data yang sama, jenis permasalahan paling sering terjadi di sektor properti mencakup pembangunan 26,1 persen, refund 23,8 persen, dokumen 9,5 persen, spesifikasi bangunan 9,5 persen, dan sistem transaksi 5,9 persen.