Aturan Penumpang Pesawat Maksimal 70 Persen, Waktunya Direvisi?

Jumlah penumpang pesawat dalam beberapa pekan ini mulai menunjukkan geliat, apakah aturan kapasitas penumpang pesawat 70 persen sudah waktunya untuk direvisi?

Bisnis.com, JAKARTA - Terhitung hingga Agustus 2020, maskapai nasional sudah menjalankan kebijakan pembatasan jumlah penumpang maksimal 70 persen selama 2 bulan.

Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran (SE) No. 13/2020 tentang Operasional Transportasi Udara dalam Masa Kegiatan Masyarakat Produktif dan Aman dari Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Bisnis Indonesia Premium Terbaru