Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah telah lama menggalakkan konsep hunian berimbang bagi para pengembang. Dahulu ketentuannya 1 : 3 : 6, sekarang diubah menjadi 1 : 2 : 3.
Artinya, aturan hunian berimbang mewajibkan setiap pengembang yang membangun satu hunian mewah, untuk membangun dua rumah kelas menengah, dan tiga rumah sederhana.