Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral membebaskan pengelola wilayah kerja minyak dan gas (WK Migas) menentukan skema bisnis yang diyakini memberikan keyakinan untuk ekspansi bisnis.
Payung keyakinan kontrak bagi hasil migas ini berupa Peraturan Menteri ESDM No. 12/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Permen ESDM No. 8/2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split.