Historia Bisnis: Kejar Setoran Penyehatan Perbankan, BPPN Menguber-uber Debitur

Badan Pemeriksa Keuangan, dalam Hasil Pemeriksaan Laporan Pertanggungjawaban BPPN yang dipublikasikan pada Jumat (22/12/2006), mencatat total biaya penyehatan perbankan mencapai Rp 667,13 triliun, di mana BPPN dibebani tugas mengembalikan uang negara senilai Rp 621,55 triliun.

Bisnis.com, JAKARTA — Beberapa waktu lalu, skema berbagi beban antara pemerintah dan Bank Indonesia dalam pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi Covid-19 akhirnya disepakati. Sejumlah peristiwa di masa lalu sempat menjadi ganjalan dan kekhawatiran, seperti yang pernah terjadi saat krisis 1998.

Berdasarkan perhitungan pemerintah, terdapat tambahan kebutuhan pembiayaan senilai Rp903,46 triliun akibat pandemi Covid-19 pada tahun ini. Rinciannya, yaitu Rp397,6 triliun diperlukan untuk public goods dan Rp505,86 untuk non-public goods.

Konten Premium Terbaru