Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv
Logo Bank Indonesia
Lihat Foto
Premium

Historia Bisnis: Kejar Setoran Penyehatan Perbankan, BPPN Menguber-uber Debitur

Badan Pemeriksa Keuangan, dalam Hasil Pemeriksaan Laporan Pertanggungjawaban BPPN yang dipublikasikan pada Jumat (22/12/2006), mencatat total biaya penyehatan perbankan mencapai Rp 667,13 triliun, di mana BPPN dibebani tugas mengembalikan uang negara senilai Rp 621,55 triliun.
Gajah Kusumo
Gajah Kusumo - Bisnis.com
09 Juli 2020 | 20:33 WIB

Bisnis.com, JAKARTA — Beberapa waktu lalu, skema berbagi beban antara pemerintah dan Bank Indonesia dalam pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi Covid-19 akhirnya disepakati. Sejumlah peristiwa di masa lalu sempat menjadi ganjalan dan kekhawatiran, seperti yang pernah terjadi saat krisis 1998.

Berdasarkan perhitungan pemerintah, terdapat tambahan kebutuhan pembiayaan senilai Rp903,46 triliun akibat pandemi Covid-19 pada tahun ini. Rinciannya, yaitu Rp397,6 triliun diperlukan untuk public goods dan Rp505,86 untuk non-public goods.

Guna memenuhi kebutuhan tersebut, pemerintah dan Bank Indonesia (BI) pun berbagi beban demi membiayai defisit APBN 2020, yang melebar dari semula 1,76% terhadap total PDB atau Rp741,84 triliun menjadi 6,34% atau setara Rp1.645,3 triliun.

Silakan masuk/daftar untuk melanjutkan membaca Konten Premium

Dan nikmati GRATIS AKSES 5 artikel Konten Premium!

Masuk / Daftar
Berbagai metode pembayaran yang dapat Anda pilih:
  • visa
  • mastercard
  • amex
  • JCB
  • QRIS
  • gopay
  • bank transfer
  • ovo
  • dana
Berlangganan Sekarang
back to top To top