Bisnis.com, JAKARTA – Pelaku usaha masih dapat memanfatkan keringanan pajak guna mengurangi beban keuangan usaha. Keringanan ini seperti yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 44/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Dalam peraturan yang telah ditetapkan semenjak 27 April 2020 lalu itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan pagu keringan pajak mencapai Rp123 triliun untuk beragam pungutan bagi wajib pajak (WP).