Bisnis.com, JAKARTA – Upaya menutup perusahaan dan sengketa pemutusan hubungan kerja (PHK) menjadi kasus yang paling banyak diajukan oleh UMKM selama periode pandemi Covid-19.
Founder dan CEO Legalku.com, M. Philosophi menyebutkan konsultasi penutupan usaha sebagian besar diajukan oleh Usaha Mikro, Kecil dan menengah.
“Kami selama pandemi ini saja dapat peningkatan order jasa yaitu service legal sekitar 30 persen dibandingkan masa biasa. Umumnya dari UMKM dan sektor logistik khususnya usaha kemitraan untuk ekspor dan impor,” tuturnya kepada Bisnis, Rabu (17/6/2020).
Kasus yang dibawa oleh para pengusaha itu meliputi konsultasi hukum untuk menjadwalkan ulang pinjaman modal usaha karena belum didapatkannya persetujuan relaksasi, pendapat hukum mengenai kesulitan membayar uang sewa. Lainnya seperti aduan akibat pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Order bagi firma hukum jadi besar sekali, tapi ini not a good sign, karena kami lebih ingin perusahaan itu growing, berkembang dibandingkan harus mengurus kasua tutup usaha,” paparnya.
Philo mengharapkan para pelaku usaha dapat adaptif terhadap era normal baru. Untuk bidang usaha yang sulit tanpa kontak fisik, ia menyarankan dilakukan pengubahan haluan bisnis.