Ngeri-ngeri Sedap Pelonggaran Okupansi Transportasi Umum

Pelonggaran kapasitas penumpang transportasi umum menjadi perdebatan karena Covid-19 di Indonesia masih belum menunjukkan penurunan. Apakah pelonggaran ini akan serta merta meningkatkan permintaan dari masyarakat?

Bisnis.com, JAKARTA — Dihapusnya batas maksimal 50 persen penumpang dari kapasitas penumpang transportasi umum dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 Tahun 2020 menjadi angin segar bagi para perantau yang terjebak di kota tempatnya bekerja dan tak bisa pulang kampung.

Sayangnya, angin segar ini masih dihantui ancaman penularan karena masih tingginya angka kasus Covid-19 di Indonesia.

Konten Premium Terbaru