Bisnis.com, JAKARTA — Dihapusnya batas maksimal 50 persen penumpang dari kapasitas penumpang transportasi umum dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 Tahun 2020 menjadi angin segar bagi para perantau yang terjebak di kota tempatnya bekerja dan tak bisa pulang kampung.
Sayangnya, angin segar ini masih dihantui ancaman penularan karena masih tingginya angka kasus Covid-19 di Indonesia.