Bisnis.com, JAKARTA — Setelah iuran BPJS Kesehatan dipastikan kembali naik, kini para pekerja harus bersiap untuk merelakan gajinya dipangkas lebih dalam dengan adanya tabungan perumahan.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), pemerintah memperluas target program Tabungan Perumahan (Tapera) dari yang semula hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS), Polri, dan TNI hingga mencakup para pekerja mandiri.
Pemerintah mewajibkan masyarakat pekerja dan pekerja mandiri untuk menjadi peserta Tapera. Pekerja yang berusia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah diharuskan menjadi peserta Tapera.
Nantinya, para pekerja akan dikenai iuran sebesar 3 persen dengan perincian 2,5 persen dari pekerja dan 0,5 persen dari pengusaha. Sebaliknya, iuran pekerja mandiri akan ditanggung sendiri seluruhnya oleh pekerja yang bersangkutan.
Meski sasaran diperluas, pemerintah menjamin program ini baru berlaku bagi PNS, TNI, dan Polri mulai 2021. Selebihnya, akan dilakukan secara bertahap bagi BUMN, swasta, maupun pribadi, termasuk pekerja yang berstatus Warga Negara Asing (WNA), selama 7 tahun ke depan.
“Jangan ada kekhawatiran, karena yang disasar adalah ASN [Aparatur Sipil Negara] dulu, yang selama ini sudah menabung di Bapertarum [Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan],” kata Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur dan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Eko D. Heripurwanto saat konferensi pers secara daring, Jumat (5/6/2020).