Bisnis.com, JAKARTA — Setelah iuran BPJS Kesehatan dipastikan kembali naik, kini para pekerja harus bersiap untuk merelakan gajinya dipangkas lebih dalam dengan adanya tabungan perumahan.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), pemerintah memperluas target program Tabungan Perumahan (Tapera) dari yang semula hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS), Polri, dan TNI hingga mencakup para pekerja mandiri.