Bisnis.com, JAKARTA — Bukan rahasia jika pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia adalah salah satu yang terbesar di Asia. Namun, sejumlah pihak menilai hal ini belum dibarengi dengan regulasi dan perlindungan yang memadai bagi para pihak di dalamnya, termasuk konsumen.
Pada 19 Mei 2020, Kementerian Perdagangan (Kemendag) akhirnya mengesahkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, Dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Isinya mengatur tentang kewajiban penyampaian data serta informasi terkait transaksi digital ke pemerintah.
Beleid ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Online.
Dengan kewajiban tersebut, para Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE), termasuk marketplace dan e-commerce, bakal segera diwajibkan untuk menyerahkan seluruh data transaksinya kepada pemerintah. Hal ini berlaku bagi PPMSE dalam dan luar negeri.
Adapun data dan/atau informasi tersebut disampaikan kepada lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik.
Terhadap PPMSE luar negeri, pemerintah mewajibkan perusahaan menunjuk perwakilan yang berkedudukan di wilayah hukum Indonesia dengan menggunakan nama yang sama.