Bisnis.com, JAKARTA — Pelarangan mudik, yang diikuti dengan pelarangan operasi untuk angkutan umum di sejumlah daerah, membuat aktivitas warga makin terbatasi. Hal ini turut berdampak terhadap kinerja perusahaan angkutan umum.
Pada Kamis (23/4/2020), Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menindaklanjuti instruksi Presiden Joko Widodo terkait larangan mudik, yang berlangsung pada 24 April-1 Juni 2020.