Rapid Test Ilegal Dilarang Beredar!

Pelonggaran impor alat kesehatan, termasuk alat tes virus corona, membuka celah beredarnya rapid test Covid-19 ilegal di masyarakat.

Bisnis.com, JAKARTA — "Waduh, tujuanmu enggak ada."

Pemberitahuan itu disampaikan di laman salah satu e-commerce yang beroperasi di Indonesia ketika Bisnis membuka profil sebuah akun yang mengaku menjual alat rapid test virus corona, Rabu (22/4/2020). Ketika di-klik, alih-alih tampil profil si penjual dan produk yang ditawarkannya, justru pemberitahuan tadi yang muncul.

Konten Premium Terbaru