Bagaimana Dunia Usaha Menyikapi Status Bencana Nasional COVID-19?

Keputusan Presiden Joko Widodo menerapkan status bencana nasional terkait wabah virus corona di Indonesia menuai reaksi. Bagaimana dampak kebijakan ini terhadap dunia usaha?

Bisnis.com, JAKARTA — Setelah 42 hari kasus positif COVID-19 pertama di Indonesia diumumkan, Presiden Joko Widodo akhirnya menetapkan wabah virus corona sebagai bencana nasional lewat Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020.

Keputusan tersebut menuai beragam reaksi. Ada yang mengkritisi karena prosesnya yang lamban, ada pula yang mengapresiasi sikap Jokowi.

Konten Premium Terbaru