Bisnis.com, JAKARTA – Sebanyak 197 perusahaan dari tujuh industri mendapat fasilitas penurunan harga gas dari pemerintah melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia No. 89 K/LO/MEM/2020 tentang Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.
Dalam beleid yang ditandatangani Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 13 April 2020 itu, industri yang mengacu pada harga US$6 per million metric british thermal unit (MMBTu) itu terdiri dari pabrik pupuk lima perusahaan, industri Petrokimia 46 perusahaan, Baja (56), Keramik (59), Kaca (16), Sarung Tangan (6) dan Olekimia (9).